Komisi Etik Penelitian FKIP UNS hadir untuk memastikan bahwa setiap penelitian yang dilakukan di FKIP UNS menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan menghasilkan temuan yang kredibel dan bermanfaat.
Kami mempermudah pengelolaan data akademis dengan sistem yang aman dan terintegrasi, memastikan ethical clearance anda tersimpan dengan baik.
Memberikan bimbingan dan strategi untuk membantu dosen dalam proses evaluasi penelitian, memastikan setiap langkah sesuai dengan standar akademis.
Kami menyediakan layanan dukungan terbaik untuk memastikan setiap tahap evaluasi proposal penelitian anda berjalan dengan lancar.
Kami menghadirkan solusi digital yang mempermudah dosen dalam mengajukan ethical clearance. Dengan integrasi teknologi yang efisien, kami membantu meningkatkan transparansi dan kecepatan proses persetujuan.
Proposal Disetujui
User
Ethical Clearance Rilis
Melakukan pendaftaran dan melengkapi informasi serta dokumen di aplikasi KEP FKIP UNS.
Pemohon dapat mengakses perkembangan proses reviu pada sistem.
Hasil reviu diumumkan melalui sistem KEP FKIP UNS.
Dokumen Ethical Clearance akan dikirim kepada pemohon setelah semua tahapan selesai.
Biaya Administrasi dapat dilakukan melalui setoran tunai teller atau transfer internet banking / ATM ke No rekening Universitas Negeri Sebelas Maret (KEP Universitas Negeri Sebelas Maret) 9888855513810001.
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
Biaya pengajuan untuk mahasiswa internal UNS.
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
Biaya pengajuan untuk dosen internal UNS.
External (Luar UNS)
Biaya pengajuan untuk mahasiswa eksternal.
External (Luar UNS)
Biaya pengajuan untuk dosen/peneliti eksternal.